Polemik Penjualan Buku oleh Oknum Dosen


Buku ibarat senjata bagi kaum akademisi begitu pula mahasiswa yang setengah dari aktivitas kehidupannya berkutat dengan kehidupan kampus. Kampus sudah tentu menjadi rumah ke dua bagi para mahasiswa yang melakukan proses belajar mengajar yang secara khusus dilakukan dalam Kelas. Pelakasanaan pembelajaran dalam kelas tentu mempertemukan Dosen sebagai pendidik dan mahasiswa. Sering kali dosen menganjurkan mahasiswa untuk membawa dan membaca buku pegangan  untuk menunjang perkembangan kapasitas keilmuan mahasiswa di perkuliahannya.
Buku pegangan sebagai penunjang kelancaran perkuliahan menjadi momok dalam aktivitas pembelajaran mahasiswa. Isu yang berkembang adalah Dosen yang menjual Buku sering disuarakan mahasiswa kepada kami. Tidak sedikit mahasiswa yang sebenarnya menolak konsep penjualan buku oleh oknum dosen dengan alasan bahwa dosen bukan seorang penjual Buku. Disisi lain Dosen juga mesti menerapkan pembelajaran yang mendukung perkembangan Budaya Literasi mahasiswa. Tawaran untuk membaca buku banyak dilakukan oleh para Dosen selaku pendidik dan sebenarnya merupakan suatu keharusan.
Penjualan buku oleh para Guru dan Dosen diatur dalam Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 yang berbunyi

“ Pendidik, Tenaga Pendidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga pendidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1).”
Pasal ini sering dikaitkan dengan kasus penjualan buku oleh pihak Dosen, akan tetapi saya juga masih ragu dalam implementasi pasal tersebut diatas dikarenakan
1. Guru dan dosen dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya agak berbeda dimana Guru di bawah Kementrian Pendidikan yang memang Permen No. 2 Tahun 2008 tersebut dikeluarkan oleh Mentri Pendidikan sedangkan Dosen berada di bawah naungan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
2. Bahwa Penulisan Buku oleh Dosen memang suatu kewajiban yang diimplementasikan sesuai amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat)

Keluhan lain oleh Mahasiswa adalah tidak hanya penjualan bukunya, akan tetapi jenis Buku yang dijual berasal dari Foto Copy an buku tulisan orang lain dan di jual kepada Mahasiswa, jika tidak membeli maka mahasiswa terancam tidak mendapatkan nilai yang bagus dalam perkuliahannya. Hal seperti ini melanggar pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa Izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan secara komersial Ciptaan” (Undang-Undang Hak Cipta). Jelas tertulis dalam aturan tersebut mengenai penggandaan buku yang kemudian di komersialisasi.

Dosen yang merupakan pendidik sebaiknya tidak kehilangan idealisme akademiknya hanya karena pengaruh perekonomian. Tindakan-tindakan yang melanggar aturan akademik seperti ini sebaiknya dihindari karena akan menjadi penilaian dari para mahasiswa. Mahasiswa bukan lagi murid yang tidak kritis akan tetapi justru sebaliknya mereka bisa mengkritik dan menilai berbagai hal yang dilakukan oleh Dosennya dan bukan tidak mungkin mereka akan menggunakan hak protesnya akan hal- hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Di lain pihak mahasiswa memang harus melengkapi proses pembelajaran yang dibekali dengan bacaan tambahan dari beberapa Buku pegangan, Jurnal, dan media lain untuk memperkaya pola pikirnya yang bisa diperoleh dengan membeli, meminjam diperpustakaan bahkan mengunduhnya jika memiliki akses. 

Semangat pengembangan budaya literasi di Kampus memang sangat penting namun lebih penting lagi di tunjang dengan cara-cara yang baik sehingga harapan untuk membawa pendidikan Bangsa Indonesia kea rah yang lebih baik akan dipersiapkan lebih efektif...*


Comments