Temu Lembaga Komunikasi Sosial


#BIJAKBERMEDIASOSIAL

Digital. Merupakan satu kata yang tepat menggambarkan era kekinian dimana semua komunikasi dipegaruhi oleh media elktronik. Media elektronik yang sangat erat dengan internet menyebabkan percepatan perkembangan media social yang didukung perkembangan penggunaan Smart Phone apapun merekntya. Beririgan dengan hal itu, Negara Indonesia merupakan salah satu Negara dengan pengguna smart phone dan media social terbanyak didunia sehingga apapun bentuk beritanya baik yang benar maupun hoax akan cepat menyebar di Negara ini. Menanggapi Fenomena tersebut maka Menkominfo berinisiatif menyelenggarakan Temu Lembaga Komunikasi Sosial.
Temu Lembaga Komunikasi Sosial ini diselenggarakan pada selasa 3 oktober 2017 di Hotel Aryaduta, Makassar. Kegiatan ini bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa komunitas, saya sendiri bersama teman-teman dari Komunitas Blogger Anging Mamiri Makassar. Tak tanggung-tanggung Menkominfo mendatangkan 2 narasumber yaitu Prof. Dr.H. Henri Subiakto, SH.,M.Si dan Prof. Dr. H. Muhammad Galib,M.Ma. yang merupakan pakar dalam membahas mengenai penggunaan media sosial.
Pemaparan Pak Henri menekankan ke arah bagaimana menjaga Idonesia dengan Bermedia Sosial dengan mengambil teori nya yaitu “Handphone is extension of our life (telepon genggam merupakan perpanjangan dari hidup kita). Salah satu guru besar di Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa banyaknya praktik penggunaan media sosial untuk melemahkan Indonesia seperti adu domba, membenturkan isu SARA, membangkitkan trauma konflik masalalu, hingga merongrong Pancasila dan kebhinekaan. Lebih jauh hal ini dijadikan bisnis Hate Speech (ujaran Kebencian) dengan motif ekonomi politik hingga berujung kepada Rekayasa di Media Sosial sudah menjelma menjadi senjata Politik untuk merusak demokrasi. Beberapa hal tersebut berimbas juga karena didukung adanya keadaan masyarakat yang hanya mau mendengar dengan yang sepemikiran saja atau sekeyakinan saja yang diistilahkan Echo Chamber Effect. Untuk mengatasi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo ini mengajak untuk ikut dalam Gerakan Literasi dan Berpikir Positif dengan selalu kritis terhadap informasi negatif yang ingin memecah belah bangsa.





Perspektif yang berbeda di jelaskan oleh Kiai H. Galib yaitu dari sisi agama, beliau menjelaskan bahwa penyebaran berita yang tidak benar (Hoax) telah melanggar ajaran agama. Secara serius hoax merupakan bentuk digital dari fitnah sehingga akan merugikan banyak pihak, baik yang menyebarkan maupun yang menjadi sasaran hoax. Salah satu Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengajak agar seluruh umat beragama agar menggunakan Media Sosial diimbangi dengan kesadaran etika, moral dan Agama.

Sidang Panel ini menuai respon 5 pertanyaan dari peserta yang mengarah kepada kebijakan Negara dalam membuat regulasi dalam menyikapi perkembangan informasi melalui media sosial. Peserta juga banyak berdiskusi mengenai Undang-Undang ITE dengan mengambil beberapa kasus yang sudah terjadi. Hingga penutupan,  kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan baik.

Comments