#BIJAKBERMEDIASOSIAL
Digital. Merupakan
satu kata yang tepat menggambarkan era kekinian dimana semua komunikasi
dipegaruhi oleh media elktronik. Media elektronik yang sangat erat dengan
internet menyebabkan percepatan perkembangan media social yang didukung
perkembangan penggunaan Smart Phone
apapun merekntya. Beririgan dengan hal itu, Negara Indonesia merupakan salah
satu Negara dengan pengguna smart phone dan media social terbanyak didunia
sehingga apapun bentuk beritanya baik yang benar maupun hoax akan cepat
menyebar di Negara ini. Menanggapi Fenomena tersebut maka Menkominfo
berinisiatif menyelenggarakan Temu
Lembaga Komunikasi Sosial.
Temu Lembaga
Komunikasi Sosial ini diselenggarakan pada selasa 3 oktober 2017 di Hotel
Aryaduta, Makassar. Kegiatan ini bekerjasama dengan beberapa pihak terkait
seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa komunitas, saya
sendiri bersama teman-teman dari Komunitas
Blogger Anging Mamiri Makassar. Tak tanggung-tanggung Menkominfo
mendatangkan 2 narasumber yaitu Prof. Dr.H. Henri Subiakto, SH.,M.Si dan Prof.
Dr. H. Muhammad Galib,M.Ma. yang merupakan pakar dalam membahas mengenai
penggunaan media sosial.
Pemaparan Pak
Henri menekankan ke arah bagaimana menjaga Idonesia dengan Bermedia Sosial
dengan mengambil teori nya yaitu “Handphone
is extension of our life (telepon genggam merupakan perpanjangan dari hidup
kita). Salah satu guru besar di Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa
banyaknya praktik penggunaan media sosial untuk melemahkan Indonesia seperti
adu domba, membenturkan isu SARA, membangkitkan trauma konflik masalalu, hingga
merongrong Pancasila dan kebhinekaan. Lebih jauh hal ini dijadikan bisnis Hate
Speech (ujaran Kebencian) dengan motif ekonomi politik hingga berujung kepada
Rekayasa di Media Sosial sudah menjelma menjadi senjata Politik untuk merusak
demokrasi. Beberapa hal tersebut berimbas juga karena didukung adanya keadaan
masyarakat yang hanya mau mendengar dengan yang sepemikiran saja atau
sekeyakinan saja yang diistilahkan Echo
Chamber Effect. Untuk mengatasi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo ini
mengajak untuk ikut dalam Gerakan
Literasi dan Berpikir Positif dengan selalu kritis terhadap informasi
negatif yang ingin memecah belah bangsa.
Perspektif
yang berbeda di jelaskan oleh Kiai H. Galib yaitu dari sisi agama, beliau
menjelaskan bahwa penyebaran berita yang tidak benar (Hoax) telah melanggar
ajaran agama. Secara serius hoax merupakan bentuk digital dari fitnah sehingga
akan merugikan banyak pihak, baik yang menyebarkan maupun yang menjadi sasaran
hoax. Salah satu Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengajak agar seluruh
umat beragama agar menggunakan Media Sosial diimbangi dengan kesadaran etika,
moral dan Agama.
Sidang Panel
ini menuai respon 5 pertanyaan dari peserta yang mengarah kepada kebijakan Negara
dalam membuat regulasi dalam menyikapi perkembangan informasi melalui media
sosial. Peserta juga banyak berdiskusi mengenai Undang-Undang ITE dengan
mengambil beberapa kasus yang sudah terjadi. Hingga penutupan, kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan baik.


Comments
Post a Comment